ADVERTISEMENT

Diduga Gangguan Jiwa, Pelaku Penusukan Imam Masjid Diperiksa Kejiwaan di RS Polri Kramat Jati

Jumat, 29 Januari 2021 11:25 WIB

Share
Diduga Gangguan Jiwa, Pelaku Penusukan Imam Masjid Diperiksa Kejiwaan di RS Polri Kramat Jati

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Anggota Polsek Cimanggis mengirim IA, 22, pelaku penusukan Imam Masjid Jami Al-Mujahidin, ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diperiksa kejiwaannya, Jumat (29/1/2021).

Kapolsek Cimanggis, Kompol Agus Khaeron mengatakan, hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi pelaku apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak. Sehingga hari ini, anggota kepolisian dari unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Harun Rosyid membawa pelaku ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Pelaku kita bawa ke rumah sakit Polri untuk mengecek kejiwaannya melalui tes psikiater," ujarnya kepada Poskota di acara peninjauan Kampung Tanguh Jaya di Posyandu RW 06, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis Kota Depok.

Baca juga: Tak Disangka, Pemuda Lulusan Universitas di Jepang Ini Jadi Pelaku Penusukan Imam Masjid di Depok

Mantan Wakasat Narkoba Polres Metro Depok ini mengungkapkan, untuk motif pelaku IA melakukan aksi penusukan terhadap H.Prinadi sampai saat ini masih didalami.

"Motif masih diselidiki anggota. Kita fokus dulu pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku untuk proses hukum selanjutnya," tambahnya.

Sementara itu, untuk saksi yang sudah dimintai keterangan, lanjut Kompol Agus, sudah ada empat orang dijadikan sebagai saksi.

"Barang bukti berupa rekaman kamera cctv masjid, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan, dan pisau sama anggota penyidik," tutupnya.

Baca juga: Pelaku Penusukan Imam Masjid di Depok Berhasil Dicokok Polsek Cimanggis

Sebelumnya, Ustad H. Prinadi, 55, amil (Imam) Masjid Jami Al-Mujahidin di Jalan Jatijajar 1, RT.04/02, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kamis (28/1/2021) menjadi korban penodongan pisau oleh oerang tidak dikenal.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT