DBHP Tidak Kunjung Disalurkan, Pemprov Banten Dinilai Langgar UU dan PP

Jumat 29 Jan 2021, 10:46 WIB
Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PPK) Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) Serang Lia Riestadewi

Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PPK) Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) Serang Lia Riestadewi

"Dan hal ini tentu akan sangat menghambat kinerja seluruh Kab dan Kota di Provinsi Banten," tegasnya.

Adapun terkait penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020, diakui Lia, jelas akan banyak program yang bersumber dari DBHP yang tidak bisa dijalankan oleh Kab dan Kota.

"Dimasa Pandemi ini memang penerimaan dari pajak dan pajak daerah pasti menurun, tapi bukan berarti tidak ada pemasukan sama sekali dari pajak dan pajak daerah," jelasnya.

Baca juga: Menkeu: Pemerintah Perlakuan Perpajakan Khusus Kepada LPI untuk Menarik Investor

Menurutnya, seharusnya seluruh Kab dan Kota tetap diberikan haknya dari DBHP itu, meakipun jumlahnya mungkin sangat berkurang.

"Jika memang Pemprov Banten mengakui untuk DBHP bulan Februari 2020 itu sudah dibelanjakan, itu tinggal dibuktikan saja apakah ada transfer ke Kas Daerah (Kasda) di masing-masing Kab dan Kota," ucapnya.

Kalau tidak ada transfer DBHP yang masuk ke Kasda Kab dan Kota, jelasnya, berarti Pemprov Banten hanya bisa berwacana saja, karena ini bukan masalah sudah terserap atau tidak, tetapi DBHP itu adalah hak yang harus diterima oleh Kab dan Kota.

"Pemda Kab dan Kota harus berkirim surat kepada Pemprov Banten mempertanyakan hal tersebut dengan menembuskan suratnya kepada Kemendagri," saran Lia.

Baca juga: Diduga Gelapkan Pajak, Pengusaha asal Tangsel Jadi Tersangka

Lia menilai,  jika Pemprov Banten tidak memberikan DBHP kepada Kab dan Kota itu jelas melanggar UU dan PP. (luthfi/tri)

Berita Terkait

News Update