HJ yang berhasil diringkus kemudian dibawa ke Polsek Rajeg guna kepentingan penyelidikan.
Kini, HJ dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
Ferdo menyebut, pihaknya juga akan mendalami sepeda motor yang ditungganginya saat mencoba melarikan diri. Sebab sepeda motor diduga hasil kejahatan.
Baca juga: Dua Pengamen Ondel-Ondel Dikepung Massa Usai Kepergok Curi Hp
"Kita dalami dan kembangkan kasus ini. Diduga sepeda motornya juga hasil kejatahan tersangka," tandasnya. (ridsha/tri)