Curi HP Ibu Rumah Tangga di Siang Bolong, HJ Ditangkap Unit Reskrim Polsek Rajek

Jumat 29 Jan 2021, 10:32 WIB
HP korban.(ist)

HP korban.(ist)

HJ yang berhasil diringkus kemudian dibawa ke Polsek Rajeg guna kepentingan penyelidikan.

Kini, HJ dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara. 

Ferdo menyebut, pihaknya juga akan mendalami sepeda motor yang ditungganginya saat mencoba melarikan diri. Sebab sepeda motor diduga hasil kejahatan. 

Baca juga: Dua Pengamen Ondel-Ondel Dikepung Massa Usai Kepergok Curi Hp

"Kita dalami dan kembangkan kasus ini. Diduga sepeda motornya juga hasil kejatahan tersangka," tandasnya. (ridsha/tri)

Berita Terkait

News Update