"Insha Allah mereka tak lagi melakukan perbuatan yang salah. pergaulannya salah diperbaiki dan diluruskan jadi memang yang dilakukan adalah bagaimana melakukan rehabilitasi paripurna begitu," pungkasnya.
Baca juga: Layani Short Time, Tarif Gadis yang Dijual Lewat Aplikasi RedDoorz di Puncak Bogor Rp 500 Ribu
Seperti diketahui, sebelumnya, Polisi membekuk mucikari ke empat anak di bawah umur tersebut di halaman parkir hotel di kawasan Sunter Agung saat hendak bertransaksi dengan kliennya setelah mendapatkan aduan dari masyarakat.
Setelah mengorek keterangan dari sang mucikari, polisi mendapati keterangan ada empat anak di bawah umur di kamar hotel sedang melayani om-om.
Kemudian Polisi merangsek masuk ke kamar hotel dan mendapati 4 anak tersebut yang masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15) dalam keadaan setengah bugil, dan langsung digiring ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut. (yono/tha)