JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pasien Covid-19 meninggal dunia akibat ditolak sejumlah rumah sakit. Peristiwa yang terjadi di Kota Depok ini menjadi sorotan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
"Keadaan ini tidak bisa dibenarkan sepeti yang selalu disampaikan perawatan terkait Covid-19 sepenuh ditanggung negara atau pemerintah," terang Wiku dalam keterangannya tentang perkembangan Covid-19 dari Graha BNPB Jakarta, Kamis (28/1/2021) yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat.
Wiku mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah terkait penangkapan Covid-19.
"Ingat ada sanksi yang dapat dikenakan apabila rumah sakit melanggar aturan tersebut," ungkap Wiku.
Ia mengungkapkan Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terus memonitor pelanggaran seperti ini, sehingga bagi masyarakat yang mengalami seperti itu untuk segera melapor dinas kesehatan atau satgas Covid-19 di masing-masing daerah.
"Kami mohon agar semua rumah sakit memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan kementerian kesehatan dan selalu koordinasi apabila ada kendala agar tidak menyulitkan masyarakat," pinta Wiku. (johara/tha)