ADVERTISEMENT

Raperda Penanggulangan Covid-19 di Banten Disahkan, Pelanggar Proker Bakal Ditindak Tegas

Kamis, 28 Januari 2021 15:07 WIB

Share
Raperda Penanggulangan Covid-19 di Banten Disahkan, Pelanggar Proker Bakal Ditindak Tegas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), penindakan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) akan diperketat, dari mulai sanksi administrasi denda sampai pada pidana.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy seusai menghadiri rapat paripurna pengesahan Raperda Penanggulangan Covid-19 di DPRD Banten mengatakan, keberadaan Perda ini utamanya untuk mengatur bagaimana Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai landasan untuk melaksanakan program memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

"Perda ini juga harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat. Karena memutus mata rantai ini tidak cuma tugas pemerintah, tapi juga seluruh elemen masyarakat termasuk di dalamnya para pelaku usaha," katanya, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: DPRD Banten Sahkan Raperda Penanggulangan Covid-19

Lebih lanjut Andika menuturkan, isi Perda ini intinya bagaimana mengatur tata kerja pencegahan yang nantinya dilakukan oleh unsur Pemprov dan tim gabungan dari TNI dan Polri untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Prokes.

"Termasuk juga didalamnya proses yang terencana dan terkoordinasi baik antara Pemda dengan TNI Polri, untuk melaksanakan tugas-tugas memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.

Andika mengakui, sanksi yang diatur di dalam perda ini bukan lagi edukasi seperti bersih-bersih fasilitas umum, menyanyikan lagu Indonesia raya, yang sebelumnya diterapkan oleh Pemprov Banten.

Baca juga: 32 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Tibmask oleh Satpol PP Tanjung Priok

Akan tetapi, karena melihat penyebarannya Covid-19 di Provinsi Banten sekarang semakin meningkat dan tak terkendali, makanya akan kita pertegas lagi.

"Untuk sanksi terhadap masyarakat dan ASN nanti disamakan. Cuma kalau ASN nanti ada tambahannya," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT