PN Tangerang Gelar Sidang Lanjutan Kasus Buy Back Guarantee

Kamis 28 Jan 2021, 23:53 WIB
Boy Suli mas, kuasa hukum. (toga)

Boy Suli mas, kuasa hukum. (toga)

TANGERANG,POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan kasus gugatan Buy Back Guarantee (BBG) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (28/1/2021), dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat I dan II, yakni PT Bumi Serpong Damai (BSD) dan Bank Permata.

Kuasa hukum Agus, Boy Sulimas mengatakan perkara ini bermula ketika kliennya yang bernama Agus Handoko membeli sebidang tanah di cluster Kireina Park, BSD City dengan sistem KPR melalui Bank Permata.

Lantaran pandemi, pembayaran cicilan bulan Maret - Juli tersendat sehingga mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran ke Bank Permata bagian Divisi Collection & Recovery.

"Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini mestinya bank lebih fleksibel, kasih kelonggaran sedikit. Kasih kebijaksanaan, bagaimanapun klien kami punya itikad baik," ujar Boy saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (28/1/2021).

Boy menuturkan, kliennya sempat melakukan pembayaran dengan cara debit rekening untuk keterlambatan kewajiban pada Januari dan menyediakan dana untuk keterlambatan pembayaran Maret-Juli di rekeningnya pasca permohonan keringanan.

"Dia mau bayar, begitu uang sudah sampai di rekening dia, pihak bank tidak mendebitkan dananya, justru datang surat dari PT BSD yang berisikan pengembang sudah melunasi sisa KPR tanah dengan cara buy back guarantee ke Bank Permata," katanya. 

Boy mengaku kliennya sempat melakukan mediasi dengan pihak BSD, namun tidak mendapatkan titik temu sehingga pihaknya melayangkan gugatan ke PN Tangerang.

"Minimal ada putusan terbaik bagi klien kami, putusan yang seadil-adilnya. (klien kami) minta supaya hak-haknya dikembalikan," katanya. (toga/tha)

Berita Terkait
News Update