JAKARTA - Draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (Polegnas) prioritas DPR 2021 menyebutkan soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) DPR RI menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.
Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai kenaikan ambang batas parlemen (PT) dari 5 persen tersebut dinilai tidak tepat, karena akan merugikan suara partai baru dan Partai lama.
Partai Gelora tidak menginginkan atau menolak parlmentary tresholod (PT) pada Pemilu 2024 dinaikkan menjadi 5 persen. Sebab, dengan PT 4 persen saja pada Pemilu 2019 lalu. tidak mudah dicapai atau dilampaui.
Baca juga: Partai Gelora Menang 57 Persen di Pilkada 2020, Anis Matta: Saatnya Kembali Berkolaborasi
"Secara subyektif, sebagai partai baru, Partai Gelora Indonesia tentu ingin PT tidak naik dari 4%. Karena faktanya di pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT 4%," kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia dalam keteranganya, Rabu (28/1/2021).
Menurut Mahfuz, ambang batas parlemen 4 persen saja menghanguskan 15,6 juta pemilih di Indonesia. Apalagi jika PT tersebut dinaikan dari 4 persen menjadi 5 persen, maka suara pemilih rakyat Indonesia akan semakin banyak yang hangus.
"PT 4% saja telah menghanguskan suara 15,6 juta pemilih di Indonesia. Jumlah suara tersebut, jika di negara-neara Eropa dan sebagian wilayah Asia, sudah cukup untuk menjadi pemenang pemilu atau jadi presiden terpilih," tandas Mahfuz.
Baca juga: Sekjen Partai Gelora: Umat Islam Jangan Dikorbankan
Sementara dalam praktek konversi suara ke kursi, Sekjen Partai Gelora Indonesia, menilai 15,6 juta suara milik 7 parpol yang gugur sejatinya dialihkan alokasi kursinya kepada parpol lain yang melampaui PT 4 persen
Jika harga 1 kursi penuh dengan perhitungan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) DPR RI misalnya 240.000 suara, maka dari 15,6 juta suara itu menghasilkan 16 kursi.
"Jika dihitung bukan dari BPP penuh, misalnya 60 % BPP, maka jumlah kursi yang dialihkan ke partai lain menjadi jauh lebih banyak. Itu baru perhitungan PT 4 persen, belum 5 %. Tentunya akan lebih banyak lagi," pungkas Mahfuz.
Baca juga: Partai Gelora Sebut Satu-satunnya Parpol yang Dukung Calon Independen
Diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR sebesar 4 persen. Sementara, UU yang sama membebaskan semua parpol untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota alias tanpa ambang batas.
Namun, dalam Pemilu 2024 direncanakan ambang batas parlemennya dinaikkan menjadi 5 persen. Hal itu diketahui dalam drat RUU Pemilu dan Pilkada yang menjadi Prolegnas 2021. (*/win)