Baca juga: Begal Sepeda di Pondok Indah Dikenal dengan Julukan "Burung Hantu"
Kedua tersangka, AS dan TT terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur menembak bagian kakinya. Selanjutnya dilakukan pengembangan menciduk 3 rekan tersangka lain.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ilham/win)