Guruh menuturkan, dalam setiap aksinya sindikat ini selalu membawa senjata api untuk berjaga-jaga.
Meski demikian, selama sekitar enam bulan beraksi, sindikat ini belum pernah melukai korbannya. Mereka kerap mengumbar tembakan peringatan apabila aksinya dipergoki.
"Menurut pengakuan si tersangka ini, korban belum ada yang luka kejadian untuk menembak," kata Guruh.
Para pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (26/1/2021) lalu.
Baca juga: Beraksi 5 Kali di Tanjung Priok hingga Koja, 2 Maling Motor Bonyok Dikeroyok
IS sang kapten ditangkap di daerah Lampung, sementara tiga lainnya di sekitaran Jakarta.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian, dua pucuk senjata api rakitan beserta pelurunya, serta kunci letter T yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yono/ruh)