JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Prof Kamaruddin Amin memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.
Kamaruddin juga memastikan dana wakaf yang diinvestasikan ke berbagai produk syariah, hasilnya 90 persen untuk pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih ).
Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf.
"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin, di Jakarta, Kamis (28/01/2021).
Baca juga: Kemenag Dorong Agar Dana ZIS untuk Bantu Korban Bencana Alam di Sulbar, Kalsel dan Sumedang
Kamaruddin menambahkan, pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.
"Pihak yang menjadi nazhir dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen," terang Kamaruddin.
Kamaruddin mengungkapkan uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," jelas Dirjen.
Baca juga: Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-75 Kemenag, Gus Yaqut Bertekad Perkuat Budaya Toleransi
Menurut Dirjen, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.
"Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," sambungnya.