Jual Satwa Langka dan Dilindungi Lewat Medsos Sejak Agustus 2020, Pedagang Burung Ditangkap Polisi

Kamis 28 Jan 2021, 13:58 WIB
Tersangka penjual satwa dilindungi diamankan di Mapolda Metro Jaya.(ilham)

Tersangka penjual satwa dilindungi diamankan di Mapolda Metro Jaya.(ilham)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar perdagangan satwa langka yang dilindungi lewat media sosial di komunitas Facebook. 

Dari kasus ini, petugas mengamankan seorang pedagang burung, YI di Kios Burung Pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani Desa  Sukadarma Kec. Sukatani, Kab. Bekasi, Selasa (19/01/2021).

Dari tersangka, petugas menyita seekor Orang Utan (Pongo Abelii), 3 ekor Burung Beo Nias (Gracula Robusta), 3 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus Auratus) berikut Handphone milik tersangka.

Baca juga: Video Copet yang Viral, Polisi : Aksi Itu Terjadi Setahun Lalu dan Pelaku Sudah Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, modus tersangka memelihara dan memperjual belikan satwa yang dilindungi dengan masuk ke komunitas pecinta satwa untuk mencari satwa yang dilindungi.

"Tersangka memanfaatkan komunitas pecinta satwa, kemudian memasang status di whatsApp untuk menarik minat pembeli. Lalu menyamar seolah-olah tersangka menjual burung yang tidak dilindungi di kios burungnya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka YI menjual satwa dilindungi sejak bulan Agustus 2020. Dari hasil penjualan itu, tersangka mendapatkan keuntungan bervariasi sekitar Rp 1 juta hingga Rp 10 juta tergantung jenis satwa yang dijual.

Baca juga: Pemuda Asal Aceh Simpan Ribuan Pil Hexymer di Rumah Kontrakan, Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak

"Jadi selama tersangka melakukan kegiatan tersebut telah meraup keuntungan kurang lebih Rp 50 juta. Saat ini kami masih mendalami apakah tersangka juga menjual satwa yang dilindungi ke luar negeri," ucap Yusri diampingi Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes TP Auliansiah Lubis.

Penangkapan tersangka, YI berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kios Burung Pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani Desa Sukadarma, Bekasi kerap menjual hewan yang dilindungi. 

Kemudian dipimpin Kanit 2 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Henny PH Tambunan langsung bergerak melakukan pengecekan. Hasilnya, ditemukan satwa dilindungi, yaitu Orang Utan, 3 Burung Beo Nias dan 3 Lutung Jawa.

Berita Terkait
News Update