ADVERTISEMENT

Gisella Anastasia Siap Ikuti Olah TKP Kasus Video Mesum di Hotel Medan

Kamis, 28 Januari 2021 14:15 WIB

Share
Gisella Anastasia Siap Ikuti Olah TKP Kasus Video Mesum di Hotel Medan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus video porno, artis Gisella Anastasia kembali menjalani wajib lapor selama satu jam di Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Kuasa hukum Gisella Anastasia, Sandy Arifin, mengatakan kliennya selama satu jam di dalam tak disingung penyidik soal rencana olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di hotel di Medan, Sumatra Utara.

"Belum, intinya tadi hanya wajib lapor tanda tangan menjelaskan bahwa minggu lalu klien kami menjalani isolasi mandiri," kata Sandy Arfin.

Baca juga: Minggu Depan Polda akan Olah TKP Kasus Video Mesum Gisel dan Yukinobu di Medan

Sementara, Gisel menyatakan siap bila dirinya diminta hadir dalam olah TKP nanti. Sebagai warga negara yang baik, dia ingin memudahkan polisi dalam mengusut tuntas kasus yang menjeratnya.

"Kita mah nggak apa-apa, kita ikut aja. Kita hormatin aja, mesti wajib lapor ya lapor, nanti ada lainnya ngapain ya kita akan ikutin proses hukum yang ada aja," ucap Gisella Anastasia.

Penyidik Polda Metro Jaya akan menggelar TKP terkait kasus video asusila Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.

Baca juga: Michael Yukinobu Nyanyi Lagu 'Enak Rasane' Ungkap Soal Video 19 Detik, Netizen Ramai-Ramai Menghujat

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut Yusri pihaknya menjadwalkan olah TKP pada pekan depan.

"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan, kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," kata Yusri Yunus.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT