Gelapkan Uang Rp16 Juta, Minimarket di Lebak Ternyata Sengaja Dibakar Kepala Toko

Kamis 28 Jan 2021, 10:27 WIB
Pelaku pembakar minimarket (duduk) sudah diamankan polisi.(yusuf)

Pelaku pembakar minimarket (duduk) sudah diamankan polisi.(yusuf)

"Akibat perbuatannya, NG dijerat pasal 187 dan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara diatas 15 tahun," pungkasnya.(yusuf/tri)

Berita Terkait
News Update