ADVERTISEMENT

DPR: Utang Pemerintah Belum Produktif Dorong PDB Nasional

Kamis, 28 Januari 2021 14:59 WIB

Share
DPR: Utang Pemerintah Belum Produktif Dorong PDB Nasional

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS, Anis Byarwati  memberikan catatannya terkait realisasi APBN 2020. Anis menyoroti rasio utang terhadap PDB Indonesia (debt toGDPratio) yang terus mengalami peningkatan dan semakin memburuk akhir-akhir ini.

Ia mengatakan, ketika masa prapandemi, debt to GDP ratio Indonesia terus meningkat, dari awalnya 24% (2014) menjadi 30,2% (2019). Masa pandemi kemudian melonjak ke 38,5% (2020) dan berpotensi melesat menjadi 40,8% (2021). 

Meningkatnya debt to GDP ratio menunjukkan bahwa selama periode tersebut penambahan utang lebih tinggi dibandingkan penambahan Produk Domestik Bruto (PDB). Artinya, utang pemerintah selama ini belum cukup produktif untuk mendorong PDB nasional.

"Hal ini tentu perlu menjadi catatan penting. Situasi ini merupakan sinyal kurang bagus, yang artinya pemerintah akan kesulitan mengendalikan laju utang di masa yang akan datang," ujarnya, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Investasi Industri Tumbuh Double Digit, Menperin: Pemerintah Terus All Out

Catatan yang kedua disampaikan Anis terkait dengan pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020. Anis mengatakan, bahwa para ekonom sepakat resesi ekonomi akan cepat teratasi jika pandemi bisa dituntaskan dengan cepat. 

Akan tetapi PEN bidang kesehatan tercatat dengan realisasi yang rendah. PEN bidang kesehatan hanya terealisasi Rp63,51 triliun dari pagu Rp99,5 triliun. Penyebabnya mulai dari permasalahan administrasi hingga koordinasi antara kementerian dan lembaga (K/L) pemerintah sendiri. 

"Seolah kementerian kesehatan tidak dilibatkan dalam penentuan pagu anggaran untuk PEN bidang kesehatan hingga terjadi realisasi anggaran yang lemah dan tidak optimal. Keluhan juga datang dari berbagai daerah, rumah sakit, dan para tenaga kesehatan terkait anggaran dari pusat yang juga belum jelas," urainya.

Baca juga: Kalangan Komisi IX DPR Desak Kemenkes Atasi Simpang Siur Hoaks Denda Vaksinasi

Kebijakan Klaster Perpajakan dalam UU Cipta Kerja dan Kebijakan Cukai Tembakau tidak luput dari hal yang dikritisi Anis. Ia memaparkan bahwa Kementrian Keuangan RI telah mengumumkan kenaikan cukai tembakau sebesar 12,5 persen. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT