BI Ingatkan Masyarakat Agar Menghindari Penggunaan Alat Pembayaran Selain Rupiah

Kamis 28 Jan 2021, 19:30 WIB
Uang rupiah. Ilustrasi.

Uang rupiah. Ilustrasi.

JAKARTA - Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat,  Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib," katanya, Kamis (28/1/2021).

BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.

Baca juga: Jelang Pelantikan Joe Biden Bawa Angin Segar Terhadap Penguatan Rupiah di Level Rp14.045 Per Dolar AS

"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tegsnya.

BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI.

BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," tutupnya. (rizal/win)

Teks foto: Mata uang rupiah.(ist)

News Update