Walah, Selama 2020 Pemkot Serang Hanya Menerima Dana Bagi Hasil Pajak 6 Bulan dari Provinsi Banten

Rabu 27 Jan 2021, 22:16 WIB
Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu B Kristiawan.

Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu B Kristiawan.

SERANG - Miris. Di tengah gejolak keuangan daerah karena pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga kini justru belum mencairkan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) ke Pemkot Serang.

Menurut pengakuan Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan, selama 2020, dana bagi hasil pajak (DBHP) dari Provinsi yang sudah diterima  Kota Serang hingga saat ini baru enam bulan, sementara sisanya sampai sekarang belum ditransfer ke RKUD kami.

"Yang baru dicairkan itu DBHP bulan Januari, Maret, April, Mei, Juni dan Juli" katanya, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Operasi Pasar Daging yang Dilakukan Bulog di Serang Menuai Kecaman

Wahyu menambahkan, untuk bulan Februari, menurut pengakuan dari BPKAD Provinsi sudah disalurkan, tapi nyatanya hingga kini belum kami terima. 

"Untuk Februari itu besarannya sekitar Rp9,2 miliar. Tapi kalau untuk yang lainnya saya tidak tahu nilainya berapa. Karena itu tergantung penerimaan yang masuk ke Provinsi, kita hanya bagi hasil saja," akunya.

Wahyu melanjutkan, sedangkan untuk DBHP dari bulan Agustus - Desember 2020 sampai saat ini Pemprov Banten belum menyetorkan kepada kami. 

Baca juga: Serang Telah Menjadi Zona Merah, Pemkot Akan Perketat Operasional Mall dan Kafe

Terkait hal itu, Pemkot Serang belum melayangkan surat permintaan pencairan juga, karena pada akhir tahun yang lalu, ketika kami melakukan rapat, Provinsi mengatakan bahwasannya belum bisa mentransferkan DBHP yang lima bulan itu.

"Tentang penyebabnya apa dan kenapa mangga tanyakan ke Provinsi," ucapnya.

Terkait hasil rapat kordinasi yang dilakukan beberapa waktu lalu bersama BPKAD seluruh daerah yang difasilitasi oleh Pemprov Banten, Wahyu mengatakan saat itu tidak ada kepastian kapan DBHP kami dicairkan.

Berita Terkait
News Update