Ribuan Pelanggar PPKM Terjaring di Tangerang, Kebanyakan Tidak Pakai Masker

Rabu 27 Jan 2021, 20:46 WIB
Petugas menindak warga yang melanggar prokes selama PPKM. (yono)

Petugas menindak warga yang melanggar prokes selama PPKM. (yono)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 2.666 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid I ditindak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Agus Hendra mengatakan dari 2.666 pelanggar tersebut pihaknya mengumpulkan Rp5.950.000 sanksi denda dari pelanggar. 

"Sejauh ini kita telah melakukan penindakan kepada 2.666 pelanggar PPKM Jilid 1 di Kota Tangerang, dimana 2.263 ditindak karena tidak mengenakan masker, dan 403 pelanggaran yang dilakukan di 13 Kecamatan di Kota Tangerang," ujar Agus, Rabu (27/1/2021).

Baca juga:  Dua Minggu PPKM, Tangerang Kumpulkan Denda Pelanggaran Hampir Rp6 Juta

Agus menuturkan dari jumlah pelanggar tersebut, terdapat 2.168 pelanggar PPKM yang telah menerima sanksi sosial.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar peraturan PPKM di Kota Tangerang. 

"Total kita telah terima Rp 5.950.000. Dan dari uang tersebut kita serahan kepada Pemkot Tangerang untuk penanganan Covid-19," katanya. 

Baca Juga: PPKM, 33.340 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta  

Dalam pemberlakuan PPKM jilid II terhitung dari 26 Januari  hingga 8 Februari 2021 mendatang, pihaknya akan lebih mengintensifkan operasi dan razia di seluruh Kecamatan di Kota Tangerang. 

Menurutnya hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan. 

"Pastinya kita bersama Petugas Gabungan dari TNI, Polri dan Stagholder diwilayah akan tetap melaksanakan tugas monitoring dan penindakan kepada para pelanggar PPKM II. Dimana kita akan menerakan aturan ketat dan mengintensifkan patroli di seluruh wilayah. Dengan harapan agar masyarakat, baik perorangan maupun pelaku usaha untuk dapat bekerjasama dengan Pemkot Tangerang guna menekan penyebaran covid-19," tandasnya.(toga/ruh)

Berita Terkait

News Update