SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tak terima ditegur saat memetik buah nangka milik neneknya, RY, 35, tega mendorong tubuh sang nenek, Am, 89, di sebuah kebun di Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Akibatnya, tubuh wanita yang sudah tua itu tersungkur dan meninggal dunia di lokasi.
Kasus yang terjadi pada Rabu 16 Desember 2020 lalu ini terungkap setelah RY berhasil ditangkap Tim Unit Jatanras Polres Serang Kota di rumahnya.
"Tersangka berhasil diamankan personil Unit Jatanras pada Senin (25/1/2021) dan saat ini telah dilakukan penahanan," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Indra Feradinata didampingi Kanit Jatanras Iptu Adi Priyanto saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Lari ke Hutan, Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Petani Tua di Serang
Dikatakan Kasatreskrim, berdasar pengakuan tersangka RY, ia kesal karena dimarahi neneknya saat mengambil buah nangka di pohon milik korban. Merasa tersinggung dimarahi, tersangka mendorong tubuh korban dari belakang sehingga menyebabkan korban terjatuh tersungkur.
"Saat tubuh renta ini tersungkur, bagian kepalanya membentur pohon sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dan menghembuskan nafas terakhir. Sedangkan tersangka usai mencelakakan neneknya langsung pergi," jelas Kasatreskrim.
Indra menjelaskan tubuh korban yang terbaring di atas tanah kemudian ditemukan salah seorang warga saat akan bercocok tanam. Saat ditemukan korban dalam keadaan mulut mengeluarkan darah gigi rontok dan kepala bagian kanan memar.
"Adanya luka memar pada bagian kepala serta beberapa gigi rontok menjadikan pihak keluarga curiga dan melaporkan ke Mapolres Serang Kota," kata Indra.
Baca juga: Kabur Dikejar Pemilik Empang, Ryan Malah Tewas Tenggelam
Dari laporan dan keterangan pihak keluarga, Tim Unit Jatanras langsung mendatangi lokasi. Dari hasil olah tkp serta pemeriksaan sejumlah saksi, polisipun menduga kuat korban meninggal dunia tidak wajar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai RY sebagai pelaku penganiayaan.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (haryono/tha)