ADVERTISEMENT

Menkes Minta Rumah Sakit Konversi Ruang Perawatan untuk Pasien Covid-19

Rabu, 27 Januari 2021 17:15 WIB

Share
Menkes Minta Rumah Sakit Konversi Ruang Perawatan untuk Pasien Covid-19

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sampai Selasa (26/1/2021), jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sudah menembus lebih 1 juta orang, tepatnya sebanyak 1.012.350 orang.

Itu akan berdampak kepada pelayanan kesehatan di rumah sakit. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit di seluruh Indonesia untuk mengonversi alokasi tempat tidur pasien Covid-19.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof. dr. Abdul Kadir menegaskan bahwa Menkes telah mengeluarkan instruksi agar rumah sakit di seluruh Indonesia mengonversi tempat tidur bagi pasien Covid-19.

Baca juga: Menkes Akui Beban Fasilitas Kesehatan Semakin Berat Jika Kasus Covid-19 Terus Meningkat

Itu disampaikan Abdul Kadir pada Dialog Produktif bertema “Peningkatan Kapasitas RS Tangani Pasien Covid-19” yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, di Jakarta, Rabu (27/1 /2021). Kegiatan ini berlangsung secara daring.

Dialog juga menampilkan pembicara lain, Dr.dr. Fathema Djan Rachmat, selaku Direktur Utama Pertama Pertamedika dan moderator yakni praktisi media, Alfian Rahardjo.

"Kita prihatin dengan kondisi sekarang ini namun demikian kita tidak perlu khawatir dan pesimis kolaborasi dan kerja sama semua pihak untuk bisa menanggulangi Covid-19 secara bersama-sama," kata Abdul Kadir.

Baca juga: RS Rujukan Covid-19 Nyaris Terisi Penuh, Ariza: Tidak Semua Pasien Warga Jakarta

Abdul Kadir menambahkan kita bisa memprediksi bilamana terjadi lonjakan kasus yang begitu tinggi maka kemungkinan ada beberapa masyarakat tidak akan tertampung di rumah sakit. Otomatis ini berdampak pada tingginya angka kematian dan tingginya angka penularan.

Abdul Kadir menambahkan dalam instruksi tersebut untuk rumah sakit, khususnya yang berada di zona merah untuk menambahkan tempat tidur, atau kompresi tempat tidur minimal 40 persen, terdiri 20 persen untuk ruang isolasi dan 20 persen Intensive Care Unit (ICU)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT