Menkes Minta Rumah Sakit Konversi Ruang Perawatan untuk Pasien Covid-19

Rabu 27 Jan 2021, 17:15 WIB
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof. dr. Abdul Kadir. (ist)

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof. dr. Abdul Kadir. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sampai Selasa (26/1/2021), jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sudah menembus lebih 1 juta orang, tepatnya sebanyak 1.012.350 orang.

Itu akan berdampak kepada pelayanan kesehatan di rumah sakit. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit di seluruh Indonesia untuk mengonversi alokasi tempat tidur pasien Covid-19.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof. dr. Abdul Kadir menegaskan bahwa Menkes telah mengeluarkan instruksi agar rumah sakit di seluruh Indonesia mengonversi tempat tidur bagi pasien Covid-19.

Baca juga: Menkes Akui Beban Fasilitas Kesehatan Semakin Berat Jika Kasus Covid-19 Terus Meningkat

Itu disampaikan Abdul Kadir pada Dialog Produktif bertema “Peningkatan Kapasitas RS Tangani Pasien Covid-19” yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, di Jakarta, Rabu (27/1 /2021). Kegiatan ini berlangsung secara daring.

Dialog juga menampilkan pembicara lain, Dr.dr. Fathema Djan Rachmat, selaku Direktur Utama Pertama Pertamedika dan moderator yakni praktisi media, Alfian Rahardjo.

"Kita prihatin dengan kondisi sekarang ini namun demikian kita tidak perlu khawatir dan pesimis kolaborasi dan kerja sama semua pihak untuk bisa menanggulangi Covid-19 secara bersama-sama," kata Abdul Kadir.

Baca juga: RS Rujukan Covid-19 Nyaris Terisi Penuh, Ariza: Tidak Semua Pasien Warga Jakarta

Abdul Kadir menambahkan kita bisa memprediksi bilamana terjadi lonjakan kasus yang begitu tinggi maka kemungkinan ada beberapa masyarakat tidak akan tertampung di rumah sakit. Otomatis ini berdampak pada tingginya angka kematian dan tingginya angka penularan.

Abdul Kadir menambahkan dalam instruksi tersebut untuk rumah sakit, khususnya yang berada di zona merah untuk menambahkan tempat tidur, atau kompresi tempat tidur minimal 40 persen, terdiri 20 persen untuk ruang isolasi dan 20 persen Intensive Care Unit (ICU)

"Tentunya permintaan surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah tapi juga berlaku untuk semua rumah sakit baik rumah sakit umum daerah atau RS TNI-Polri termasuk kementerian dan juga semua rumah sakit swasta," terang Abdul Kadir.

Baca juga: Lindungi Warga dari Paparan Covid-19, Baduy Tegas Tolak Wisatawan Langgar Prokes

Dia menjelaskan tempat tidur bagi pasien Covid-19 untuk daerah yang berada di zona kuning, maka rumah sakit tersebut mengonversi tempat tidur untuk pasien Covid-19 sebesar 30 persen, 15 persen untuk ruang isolasi dan 15 persen untuk ICU.

"Sedangkan zona hijau kita menjaga untuk antisipasi agar tidak berubah menjadi zona kuning,  juga diinstruksikan untuk melakukan konversi tempat tidur bagi pasien sebesar 25 persen dari jumlah tempat tidur yang di rumah sakit tersebut," ungkap Abdul Kadir.

Berita Terkait
News Update