MASA Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 8 Februari.
Begitu pun di DKI Jakarta, Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) secara ketat diperpanjang hingga tanggal yang sama.
Beda nama (PPKM dan PSBB), tetapi tujuan yang hendak dicapai sama, yakni menekan angka penularan Covod-19, melalui pembatasan mobilitas penduduk.
Baca juga: Perkuat Satgas Hingga Tingkat RW
Kalau pun terdapat perbedaan pada pengaturan jam buka mal dan restoran.
Jika pada PPKM, jam buka mal dan dan restoran dibatasi hingga pukul 19:00, pada PSBB sedikit dilonggarakan sampai pukul 20:00.
Sedangkan aktivitas lainnya sama, misalnya perkantoran hanya boleh 25 persen karyawan yang masuk, selebihmya kerja dari rumah (work from home).
Baca juga: Kurangi Nongkrong Bareng
Tentu Gubernur Anies Baswedan punya alasan tersendiri dengan melonggarkan jam buka mal lebih lama satu jam ketimbang yang diberlakukan di PPKM.
Yang pasti mal adalah kawasan bisnis. Satu pusat kegiatan ekonomi dan perdagangan.
Dengan memperpanjang jam operasional berarti akan menambah jumlah transaksi bisnis. Menambah omzet penjualan yang berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, utamanya para pelaku bisnis, pelaku usaha dan para pedagang.