Mau Longgar, Apa Ketat?

Rabu 27 Jan 2021, 06:30 WIB

MASA Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 8 Februari.

Begitu pun di DKI Jakarta, Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) secara ketat diperpanjang hingga tanggal yang sama.

Beda nama (PPKM dan PSBB), tetapi tujuan yang hendak dicapai sama, yakni menekan angka penularan Covod-19, melalui pembatasan mobilitas penduduk.

Baca juga: Perkuat Satgas Hingga Tingkat RW

Kalau pun terdapat perbedaan pada pengaturan jam buka mal dan restoran.

Jika pada PPKM, jam buka mal dan dan restoran dibatasi hingga pukul 19:00, pada PSBB sedikit dilonggarakan sampai pukul 20:00.

Sedangkan aktivitas lainnya sama, misalnya perkantoran hanya boleh 25 persen karyawan yang masuk, selebihmya kerja dari rumah (work from home).

Baca juga: Kurangi Nongkrong Bareng

Tentu Gubernur Anies Baswedan punya alasan tersendiri dengan melonggarkan jam buka mal lebih lama satu jam ketimbang yang diberlakukan di PPKM.

Yang pasti mal adalah kawasan bisnis. Satu pusat kegiatan ekonomi dan perdagangan.

Dengan memperpanjang jam operasional berarti akan menambah jumlah transaksi bisnis. Menambah omzet penjualan yang berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, utamanya para pelaku bisnis, pelaku usaha dan para pedagang.

Berita Terkait

Belajar dari Cerita Legenda

Kamis 28 Jan 2021, 09:45 WIB
undefined

Senang Banget Bikin Berita Bohong?

Jumat 29 Jan 2021, 09:45 WIB
undefined

Oh, Janda Juga Ada yang Bodong

Senin 01 Feb 2021, 09:45 WIB
undefined

Duka Lara yang Panjang

Selasa 02 Feb 2021, 01:05 WIB
undefined

Memaksimalkan Pencegahan

Rabu 03 Feb 2021, 06:30 WIB
undefined

Body Goals dan Dompet Goals

Jumat 05 Feb 2021, 09:45 WIB
undefined

Oleh-oleh Permata jadi Bencana

Jumat 19 Feb 2021, 09:45 WIB
undefined
News Update