ADVERTISEMENT

Ketum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan Resmi Ditahan Atas Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai

Rabu, 27 Januari 2021 14:55 WIB

Share
Ketum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan Resmi Ditahan Atas Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin), Ambroncius Nababan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (27/1/2021).

Polisi menahan Nababan atas kasus ujaran rasisme yang dilakukannya terhadap mantan Ketua Komnas HAM Natalius Pigai di akun Facebook-nya. Dimana ia menyandingkan foto Natalius Pigai dengan Gorila.

"Yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan di Rutan Bareskrim," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi di Bareskrim Polri, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Diduga Buat Ujaran Rasisme, Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara setelah meminta keterangan 5 saksi, termasuk saksi ahli pidana dan juga saksi ahli bahasa. 

Gelar perkara tersebut dipimpin Karo Wasidik Bareskrim Polri, penyidik Siber Bareskrim Polri, Irwasum Polri, Divisi Propam, dan juga dari Divisi Hukum Polri. Kemudian penyidik Bareskrim Polri menjemput paksa Nababan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Menaikkan status AN menjadi tersangka. Tim penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar pukul 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Minta Polisi Tindak Tegas Aksi Rasisme

Nababan kemudian diperiksa penyidik sebagai tersangka. Kepadanya polisi menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU No.19 tahun 2016 perubahan UU ITE. 

Kemudian juga Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan juga ada pasal 156 KUHP ancamannya di atas 5 tahun penjara.  

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT