TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengumpulkan uang denda dari sanksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid I sebesar Rp5.950.000.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra mengatakan uang denda dari sanksi pemberlakuan PPKM sejak 11 hingga 25 Januari 2021 didominasi dari pelanggar perorangan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Rinciannya, Rp4.750.000 dari 95 pelanggar perorangan dan Rp1.200.000 dari pelaku usaha yang tetap membandel.
"Mereka berulang kali melakukan pelanggaran dan sudah kami tegur, (tapi) masih begitu juga, ya terpaksa kami (berikan) sanksi administarif," ujar Agus, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Tangerang Raya Jadi Daerah Fokus Perpanjangan PPKM Karena Berstatus Zona Merah
Agus menuturkan, dalam pemberlakuan PPKM jilid II, pihaknya akan lebih tegas melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Tangerang.
"Saat PPKM II ini, pengawasan dan penegakkan aturan akan kami perketat lagi dan akan lebih ditingkatkan lagi," katanya.
Baca juga: Patroli Penegakan Disiplin PPKM, Hampir 2.000 Pelanggar Terjaring dan Diberi Sanksi
Dirinya berharap agar agar masyarakat, baik perorangan maupun pelaku usaha untuk dapat bekerjasama dengan Pemkot Tangerang guna menekan penyebaran Covid-19.
"Kepada para pelaku usaha, semoga bisa lebih disiplin juga. Baik kaitan dengan protokol kesehatan atau pun dengan jam operasional," harapnya.
PPKM jilid II di Kota Tangerang resmi diperpanjang melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No 6 Tahun 2021. Diketahui pemkot Tangerang resmi memperpanjang PPKM II terhitung mulai 25 Januari hingga 8 Februari 2021. (toga/ys)