DPD RI dan Kemenkeu RI Sepakat Perpanjangan Otsus Papua 20 Tahun

Rabu 27 Jan 2021, 11:08 WIB
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. (rizal)

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. (rizal)

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, DPD RI dengan Pemerintah  sepakat untuk melakukan pengawalan proses revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sehingga dapat berdampak optimal, adil dan akuntabel bagi percepatan pembangunan di Papua.

Draft revisi terbatas UU Otsus akan segera dibahas bersama antara Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI.

Draft Perubahan Kedua UU Otsus ini memuat tiga Pasal perubahan yakni: 1) Pasal 1 huruf a mengenai pengertian dan definisi; 2) Pasal 34 tentang: sumber penerimaan dan sumber  pendapatan provinsi dan kabupaten/kota, Dana Perimbangan, Jangka waktu keberlakuan, Perdasus, Pengawasan, Pembinaan, dan pengelolaan penerimaan; dan 3) Pasal 76 tentang Pemekaran Provinsi Papua.

Baca juga: DPD RI Bahas Revisi UU Otsus, Ketua Komisi I: Harapanya Bisa Menjawab Akar Permasalahan di Papua

Senator Fachrul Razi yang berasal dari Aceh menjelaskan,  permasalahan yang terjadi di Papua tidak dapat dipisahkan dari permasalahan NKRI, memang secara ekonomi-sosial dan politik, Papua masih tertinggal dengan daerah lainnya. 

"Oleh karena itu, Dana Otsus harus mampu dioptimalkan untuk percepatan pembangunan Papua yang dalam UU Otsus besarnya 2% dari Dana Alokasi Umum. Dan saat ini tahun 2021, keberlakuan Dana Otsus akan berakhir oleh karena itu Pemerintah telah mengusulkan draft perubahan kedua UU Otsus yang telah diterima DPD RI," katanya, Rabu (27/1/2021).

Harapan Razi,  revisi ini dapat menjawab berbagai persoalan yang ada di Papua tidak hanya memperpanjang keberlakuan dana Otsus.

Baca juga: Tokoh Masyarakat Papua Ramai-Ramai Dukung Otsus

Sebelumnya, Komite I DPD RI dengan Menteri Keuangan RI  sepakat perpanjangan Otsus Papua 20 Tahun dengan peningkatan alokasi dana otsus menjadi 2,25 persen selama 20 tahun terkait revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagai solusi percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Papua.

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Keuangan RI tentang revisi terbatas UU Otsus Papua khususnya mengenai Dana Otsus (261). Rapat ini menghadirkan Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI beserta jajaranya. Rapat Kerja ini dipimpin oleh Fachrul Razi (Ketua), Selasa (26/1/2021). (rizal/tri)

Berita Terkait
News Update