ADVERTISEMENT

Catherine Wilson Rajin Sholat, Puasa dan Berbusana Tertutup Selama di Tahanan

Rabu, 27 Januari 2021 12:35 WIB

Share
Catherine Wilson Rajin Sholat, Puasa dan Berbusana Tertutup Selama di Tahanan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Artis Catherine Wilson tak lama lagi akan menghirup udara bebas. Bintang film 'Pesan dari Surga' itu diketahui akan bebas dari kasus narkoba yang menjeratnya, 17 hari ke depan.

Setelah bebas, artis yang akrab disapa Keket itu akan langsung menemui keluarganya, terutama sang ibunda.

"Kalau bebas nanti, Keket mungkin mau ketemu mamanya. Karena pas mamanya ulang tahun, Keket belum ketemu mamanya," kata Verna Wahono, Kuasa Hukum Catherine Wilson, Selasa (26/01/2021).

Baca juga: Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Pengacara Siap Ajukan Pleidoi

Verna Wahono mengatakannya setelah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021). Model dan bintang film Catherine Wilson dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Catherine Wilson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Verna Wahono mengatakan, kliennya banyak mengalami perubahan hidup selama enam bulan ini yaitu Keket lebih rajin solat dan berpuasa selama menjalani masa tahanan.

Catherine Wilson menjalani hukuman kasus penyalahgunaan narkotika di Rutan Polda Metro Jaya, Panti Rehab Lemdikpol, dan Rumah Tahanan (Rutan) Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Saksi Ahli Tidak Hadir, Catherine Wilson Langsung Dituntut di PN Depok

Menurut kuasa hukumnya, selama di tahanan, Catherine Wilson menjadi rajin salat, puasa, dan berbusana tertutup alias hijab.

"Kak Catherine itu banyak sekali perubahannya. Dari awal sampai sekarang puasa sama salat lebih rajin," kata Verna Wahono. "Setiap Senin dan Kamis dia (Catherine) puasa," ucapnya lagi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT