ADVERTISEMENT

Bapak Tiri Cabuli Anak Berulang Kali hingga Hamil, Alasannya Tak Kuat Menahan Nafsu Birahi

Rabu, 27 Januari 2021 10:57 WIB

Share
Bapak Tiri Cabuli Anak Berulang Kali hingga Hamil, Alasannya Tak Kuat Menahan Nafsu Birahi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tak kuat menahan nafsu birahi lantaran setiap malam melihat tubuh anak tirinya, JAL (45), tega menjadikan anak bawaan istri pelampiasan seks. Tak hanya sekali, perbuatan bapak tiri bejat ini dilakukan berulang-ulang.

JAL melampiaskan hawa nafsu bejatnya saat kondisi rumah di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, di saat sang istri tidak berada di rumah. Kasus asusila terhadap anak tiri ini baru terbongkar setelah korban berusia 15 tahun ini diketahui mengandung tiga bulan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sejak bulan Oktober. Motifnya karena tidak kuat menahan nafsu melihat tubuh di saat korban tidur," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Arief N Yusuf saat dikonfirmasi Poskota.co.id, Rabu (27/01/2021).

Baca juga: Bejat! Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Bertahun-tahun

Kasatreskrim menjelaskan perbuatan bejat ini dilakukan tersangka di saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya dan tidak boleh menceritakan peristiwa itu kepada siapapun, termasuk ibu kandungnya.

Kasus pemerkosaan terhadap anak tiri akhirnya terbongkar saat korban berkunjung ke rumah tukang pijat untuk memijat tubuhnya yang lelah ditemani sang ibu. Saat dipijat bagian perut, pemijat mengatakan ke ibunya kalau anaknya tengah mengandung.

"Tukang pijat mengatakan ke ibu korban kalau anaknya sedang mengandung tiga bulan. Penasaran, sang ibu mencoba menanyakan dan korban akhirnya mengaku kalau yang melalukan yakni JAL," terangnya.

Baca juga: Kekasih Ifan Seventeen, Citra Monica Ditinggal Suami Saat Sedang Mengandung

Mendengar pengakuan dari anak kandungnya, ibu korban tidak terima dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"JAL diamankan petugas polsek pada Minggu 24 Januari 2021 di rumahnya. Karena kasus ini harus ditangani penyidik PPA, pelaku diamankan di Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya. (haryono/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT