KOMUNIKASI dalam bentuk iklan menjadi sarana yang efektif dalam mempengaruhi banyak orang. Namun sayang, banyaknya iklan rokok yang beredar justru berdampak negatif bagi remaja hingga menimbulkan berbagai masalah.
Kalangan remaja merupakan kelompok usia rentan dalam menyikapi perkembangan trend dan gaya hidup. Dalam kaitannya dengan perilaku merokok, remaja khususnya pria lebih cenderung mengikuti trend maskulinitas tanpa memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan.
Larangan merokok di berbagai tempat seperti yang tercantum pada Undang Undang no 36 tahun 2009 pasal 115 ayat 1, yaitu kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajarmengajar, dan sebagainya.
Rokok dibuat dengan bahan utama adalah daun tembakau yang dikeringkan yang dapat mengandung 1% –3% senyawa nikotin. Bila rokok dinyalakan dan asapnya dihisap maka nikotin dalam darah meningkat sekitar40 –50 mg/ml darah (Nadia, 2015).
Merokok menimbulkan banyak bahaya bagi kesehatan seperti penyakit jantung, penyakit pernapasan, kanker dan cacat lahir pada bayi yang dialami ibu hamil ketika merokok. Ketika seseorang merokok maka terjadi proses penghirupan tembakau ke dalam mulut yang mengandung 8% tar dan 92% komponen lainnya dalam fase gas.
Fase tersebut berupa nikotin (Milenkovic, 2019). Analisis rokok dan penyiaran iklan rokok berdasarkan hukum yang berlaku,sebagai berikut :
1.UU No. 36 (2009) pasal 115 meliputi kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang ditetapkan.
IKUTI PERKEMBANGAN
Dipertegas dan dikuatkan dengan PP RI no 109 (2012) pasal 50.2. Sasaran dari Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah mengenai penyiaran iklan rokok adalah masyarakat secara luas, khususnya kaum remaja pria dan anak-anak selaku pengguna jejaring sosial yang aktif dalam pencarian berbagai informasi dan fleksibel dalam mengikuti perkembangan trend dan teknologi.3.
Tingkat pengetahuan dan kepercayaan terhadap rokok sebesar 95% selain itu PPNo 109/2012, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Indonesiasudah mensosialisasikan berbagai peringatan berupa gambar pada bungkus rokok.
Remaja yang pertamakali mengenal rokok dari teman (63,63%) (Sari et al., 2019) yang merasa penasaran dan ingin tahu tentang suatu produk.4. Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 pasal 46.
Lebih lanjut dalam PP RI Nomor 109 tahun 2012 diberlakukan beberapa ketentuan dan tatacara penyiaran iklan rokok, salah satunya adalah menampilkan gambar dan tulisan peringatan pada iklan yang disiarkan.
Perlu adanya kesadaran diri yang diimbangi dengan pengetahuan, penentuan keputusan dan tindakan sebagai salah satu upaya pencegahan merokok dalam diri yang berakibat pada melemahnya kesehatan. (dina ghassani, mahasiswi Sekolah tinggi ilmu kesehatan indonesia maju/tha)