TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua pekan ke depan, yakni 26 Januari - 8 Februari 2021, menyusul angka penyebaran kasus Covid-19 masih tinggi.
"Tren kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang juga masih tinggi," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, ketika dihubungi Poskota, Selasa (26/01/2021).
Untuk itu, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu berharap perpanjangan PPKM bisa menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
"Dua minggu ke depan ini kita lihat setelah diberlakukan PPKM, semoga (kasus Covid-19) bisa menurun," ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang Menjadikan Puskesmas sebagai RIT Pasien Covid-19
Lebih jauh, Zaki juga menyatakan, PPKM di wilayah Kabupaten Tangerang diperpanjang juga mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Banten.
Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim WH memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya untuk wilayah Tangerang Raya yang masih menjadi zona merah penyebaran Covid-19.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM guna pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten. Perpanjangan berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Baca juga: Pemprov DKI Menyiapkan Lahan Pemakaman Baru untuk Korban Covid-19 di Kampung Dukuh Kramat Jati
“Aturannya sama semua termasuk jam operasional mall, restoran, untuk rumah makan, warung, dari jam 19.00 menjadi jam 20.00 untuk tutupnya,” tuturnya.(ridsha/tri)