Polisi Dalami Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai, Ketum Pro Jokowi-Amin Masih Berstatus Saksi

Selasa 26 Jan 2021, 19:56 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Ilham)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Ilham)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meski sudah meminta maaf, kasus rasisme yang dilakukan Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai hingga kini masih diproses Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pelaku Ambroncius Nababan hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Nababan diperiksa Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Crime Bareskrim Polri, pada Senin (25/1/2021). Ia datang lebih awal untuk memenuhi panggilan penyidik dari jadwal pemeriksaan yang seharusnya, pada Rabu (27/1/2021).

"AN sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kemarin malam. Hasil pemeriksaan merupakan wewenang penyidik. Nanti yang bersangkutan kembali dipanggil atau tidak ada pada penyidik," kata Rusdi di Bareskrim Polri, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Natalius Pigai Dihina Mirip Gorila, Jamiluddin Ritonga: Serang Pendapatnya, Bukan Orangnya

Sebelumnya, Nababan dipolisikan akibat ujaran rasis di akun Facebook-nya, pada 24 Januari 2021 lalu. Dalam unggahanya Nababn menyandingkan foto Natalius Pigai dengan foto gorila. 

Nababan kemudian meminta maaf kepada Natalius Pigai dan masyarakat Papua atas unggahan foto di akun Facebook, lantaran kesal terkait komentar Natalius Pigai terkait vaksin Covid-19 dan kerap menyerang pemerintah saat ini.

"Saya meminta maaf kepada Saudara Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas, apalagi melakukan rasis," kmucap Nababan.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim Polri akan mengusut kasus dugaan tindakan rasisme tersebut dengan menerapkan konsep Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, dalam mengusut kasus tersebut.

"Setelah dilakukan analisa oleh Bareskrim Polri sekitar tanggal 24 Januari 2021. Bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu Facebook, atas nama AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas," kata Argo di Gedung Humas Polri, Senin (25/1/2021).

Argo, menjelaskan pihaknya langsung melakukan analisis sebagai bentuk responsibilitas terkait perkara tersebut. Oleh sebab itu, setelah adanya pelaporan di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus itu.

Dengan pelimpahan tersebut, Bareskrim Polri langsung bertindak cepat untuk memproses perkara tersebut. Diantaranya dengan memanggil Ambroncius Nababan dan akan memeriksa sejumlah saksi ahli. 

"Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transapran dalam melakukan penyidikan kasus ini," tukas Argo. (ilham/tha)

Berita Terkait
News Update