ADVERTISEMENT

Polisi Dalami Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai, Ketum Pro Jokowi-Amin Masih Berstatus Saksi

Selasa, 26 Januari 2021 19:56 WIB

Share
Polisi Dalami Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai, Ketum Pro Jokowi-Amin Masih Berstatus Saksi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meski sudah meminta maaf, kasus rasisme yang dilakukan Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai hingga kini masih diproses Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pelaku Ambroncius Nababan hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Nababan diperiksa Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Crime Bareskrim Polri, pada Senin (25/1/2021). Ia datang lebih awal untuk memenuhi panggilan penyidik dari jadwal pemeriksaan yang seharusnya, pada Rabu (27/1/2021).

"AN sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kemarin malam. Hasil pemeriksaan merupakan wewenang penyidik. Nanti yang bersangkutan kembali dipanggil atau tidak ada pada penyidik," kata Rusdi di Bareskrim Polri, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Natalius Pigai Dihina Mirip Gorila, Jamiluddin Ritonga: Serang Pendapatnya, Bukan Orangnya

Sebelumnya, Nababan dipolisikan akibat ujaran rasis di akun Facebook-nya, pada 24 Januari 2021 lalu. Dalam unggahanya Nababn menyandingkan foto Natalius Pigai dengan foto gorila. 

Nababan kemudian meminta maaf kepada Natalius Pigai dan masyarakat Papua atas unggahan foto di akun Facebook, lantaran kesal terkait komentar Natalius Pigai terkait vaksin Covid-19 dan kerap menyerang pemerintah saat ini.

"Saya meminta maaf kepada Saudara Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas, apalagi melakukan rasis," kmucap Nababan.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim Polri akan mengusut kasus dugaan tindakan rasisme tersebut dengan menerapkan konsep Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, dalam mengusut kasus tersebut.

"Setelah dilakukan analisa oleh Bareskrim Polri sekitar tanggal 24 Januari 2021. Bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu Facebook, atas nama AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas," kata Argo di Gedung Humas Polri, Senin (25/1/2021).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT