Polda Jawa Timur Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Tarif Sekali Kencan Rp500 Hingga 2 Juta

Selasa 26 Jan 2021, 21:50 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot RH memberikan keterangan kasus prostitusi online anak dibawah umur. (Ilham)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot RH memberikan keterangan kasus prostitusi online anak dibawah umur. (Ilham)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 296 KUHP. Sedang ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp1 miliar. (ilham/tha)

Berita Terkait
News Update