ADVERTISEMENT

PNS di Aceh Diduga Terlibat Terorisme, Anggota DPR: Rugikan Nama Baik ASN

Selasa, 26 Januari 2021 10:46 WIB

Share
PNS di Aceh Diduga Terlibat Terorisme, Anggota DPR: Rugikan Nama Baik ASN

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Seorang ASN berinsial SJ alias AF, pegawai yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur di Provinsi Aceh ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterori Polri karena diduga terlibat jaringan terorisme. 

Hal ini saat disayangkan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, sebab merugikan nama baik ASN.

Mereka juga diduga memiliki faktor kedekatan dengan kelompok yang melakukan pengeboman di Mapolrestabes Medan 2019 lalu.

SJ alias AF ini merupakan satu-satunya ASN yang ditangkap bersama lima orang lainnya dalam rentetan penangkapan orang terduga teroris.

Baca juga: ASN Terpapar Radikalisme dan Terorisme, Menteri Tjahjo Kumolo Siapkan Sanksi Non Job Hingga Pemecatan

"Sebagai abdi negara, abdi masyarakat harus fokus bekerja secara proporsional dan profesional. Jangan sampai terpengaruh dengan  kelompok, golongan dan jaringan yang diduga melakukan tindakan yang mengarah ke terorisme," ujar mantan Pimpinan dan Anggota DPRD sumbar 3 priode ini, Selasa (26/1/2021). 

Tindakan yang dilakukan SJ sebagai Aparatur Sipil Negara yang  diduga terindikasi masuk kelompok jaringan teroisme, diciduk oleh densus 88 pekan lalu bisa merugikan nama baik ASN. 

"Ini merugikan nama baik ASN. ASN itu kan dia sebagai abdi negara yang seharusnya melayani masyarakat, dia aparat negara. Dengan adanya salah seorang diduga masuk jaringan terorisme ini, bagaimanapun tentu mencoreng dan merugikan nama baik ASN itu sendiri,”  jelas legislator dapil Sumbar 2 ini.

Politisi PAN itu, meminta kepada para pimpinan daerah yang notabene sebagai pembina ASN selalu memberikan edukasi dan pemahaman agar terhindar dari paham terorisme. Salah satunya dengan memberikan wawasan kebangsaan yang baik. 

Baca juga: Pemerintah Diminta Tetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai Teroris

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT