ADVERTISEMENT

PKS Desak Pemerintah Lebih Akurat Membuat Perencanaan Listrik 2021-2030 Agar Tak Kembali Surplus

Selasa, 26 Januari 2021 06:40 WIB

Share
PKS Desak Pemerintah Lebih Akurat Membuat Perencanaan Listrik 2021-2030 Agar Tak Kembali Surplus

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VII DPR RI mengingatkan PLN agar cermat, akurat dan berhati-hati dalam menyusun revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2021-2030. PLN diminta tidak mengulangi kekeliruan dalam memprakirakan pertumbuhan kebutuhan listrik nasional.

Pada periode sebelumnya, akibat perencanaan yang tidak akurat, PLN mengalami surplus listrik hingga 60%. Angka ini menurut Mulyanto sangat besar dan berpotensi merugikan keuangan PLN.

Model perencanaan sebelumnya mengasumsikan pertumbuhan kebutuhan listrik sebesar 7-8%, padahal realisasinya di bawah angka 5%, apalagi di saat pandemi Covid-19, dimana permintaan listrik industri semakin merosot.

Baca juga: PLN Gratiskan Biaya Penyambungan Listrik bagi Korban Gempa Mamuju-Majene

Akibatnya saat itu PLN dipacu untuk menambah jumlah pembangkit dan membuka kerjasama pembelian listrik swasta dengan sistem "take or pay" atau TOP. 

"Konsekuensinya, sekarang utang PLN menumpuk hingga Rp 500 triliun serta adanya kewajiban untuk membeli listrik swasta yang tidak dibutuhkan. Itu semua menekan keuangan PLN dari dua sisi, yaitu sisi investasi dan sisi pembayaran komitmen pembelian listrik swasta," Mulyanto.

Sebenarnya, kata Wakil Ketua FPKS ini, pembelian listrik swasta tersebut dapat dikurangi, karena saat ini listrik PLN sudah surplus. Namun, karena ada ketentuan penalti dari klausul take or pay (TOP) mencapai 80% dari kapasitas terpasang yang tercantum dalam kontrak, maka pembelian itu terpaksa harus dilaksanakan.

Baca juga: DPR: Pemerintah Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase TOP

Untuk diketahui, TOP adalah klausul dalam kontrak perjanjian jual-beli listrik (PPA/ power purchase agreement) antara PLN dengan IPP, yang mewajibkan PLN menyerap listrik sebesar prosentase minimal sesuai availability factor (AF) dari kapasitas terpasang. Nilainya dapat mencapai 80% dari kapasitas terpasang pembangkit listrik.

Klausul ini pada prinsipnya adalah insentif untuk mendorong pihak swasta (IPP), agar mereka tertarik berinvestasi di sektor kelistrikan, khususnya bidang pembangkitan. Sekaligus merupakan jaminan, agar listrik yang dihasilkan mereka akan dibeli oleh PLN.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT