Pentolan Rampok Minimarket Ternyata Nyambi Ojol, Uang Haram Dipakai Pesta Meras Hingga Konsumsi Narkoba

Selasa 26 Jan 2021, 20:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memeriksa otak pelaku komplotan minimarket. (Ilham)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memeriksa otak pelaku komplotan minimarket. (Ilham)

SEMANGGI, POSKOTA.CO.ID - Otak komplotan garong minimarket antar wilayah yang ditembak anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kesehariannya ternyata nyambi sebagai ojek online (ojol). 

Tersangka, RJ, 29, bekerja sebagai ojol untuk menutupi aksinya sambil memantau lokasi minimarket yang menjadi target. Dalam aksinya, RJ dibantu WAM, 20, MFA alias Mamas, 26, AG alias Dihan, 19 dan MNU, 18 penadah yang juga turut ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, otak pelaku RJ mendapat bagian lebih besar dari setiap hasil kejahatan yang dilakukan komplotannya. 

Baca juga: Berkat Analisa Rekaman CCTV dan Saksi, Komplotan Garong Minimarket Lintas Wilayah Digulung Pentolannya Dilumpuhkan

Total uang hasil rampokan mencapai Rp36.735.000 dari minimarket Suka Damai di Jalan Suka Damai, Sarua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, tersangka RJ mendapat jatah Rp 11 juta, sedangkan tersangka lain masing-masing Rp3 juta. 

"Jadi pembagiannya tersangka RJ ini mendapat yang paling besar karena dia yang menggerakkan rekan-rekannya. Kami masih dalami aksi mereka ini dimana saja," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021).

Sementara itu, Kanit 2 Subdit Jatanras Kompol Hendro Sukmono menambahkan, uang dari hasil rampokan itu mereka gunakan untuk foya-foya membeli vape, minuman keras dan narkoba. 

"Jadi habis bagi hasil uang kejahatan itu mereka pesta buat beli miras dan narkoba," tukasnya.

Baca juga: Polres Tangsel Melakukan Penyidikan Scientific Terhadap Alat Bukti Kasus Perampokan Minimarket di Ciputat

Hendro menyebutkan, dari hasil tes urine yang dilakukan penyidik terhadap lima tersangka positif menggunakan narkoba jenis amfetamin.

"Kami lakukan pemeriksaan semua tersangka positif Amfetamin," katanya.

Aksi 5 komplotan spesialis minimarket ini terhenti usai merampok Minimarket Suka Damai di Jalan Suka Damai, Sarua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (17/1/2021) lalu.

Dari keterangan karyawan minimarket dan analisa rekaman CCTV, Tim 1 Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras dipimpin Panit 2 AKP Dwi Yanuar Mukti langsung melakukan pengejaran.

Hasilnya, pada Rabu (20/1/2021) meringkus tersangka penadah MNU di Jalan Pancawarna 3 Garuda Blok B2, Curug, Gunung Sindur Kabupaten Bogor dan menyita Handphone hasil rampokan dan uang tunai Rp.150 ribu. 

Baca juga: 4 Kawanan Perampok Satroni Minimarket di Ciputat, Uang di Brangkas Raib Dibawa Kabur

Kemudian, tersangka AG dan MFA alias Mamas dibekuk di Jalan Kampung Waru Gg. Taimin, Parung, Waru, Kabupaten Bogor. Dari mereka petugas menyita pistol korek api. 

"Peran MFA menerobos masuk membuka rolingdoor kemudian mengawasi lokasi lalu menodongkan celurit kepada karyawan. Sedangkan AG, menyediakan kontrakannya untuk melakukan perampokan dan menodongkan pistol korek," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka WAM ditangkap di Jalan Warung Asem, Congreg, Parung Kabupaten Bogor dan menyita pisau yang digunakan merampok.

Dan terakhir Otak pelaku RJ di pinggir jalan kawasan Parung, Bogor. Namun saat RJ disergap melakukan perlawanan dengan berusaha kabur, sehingga petugas terpaksa menindak tegas terukur menemnak kaki kirinya.

Kepada para tersangka polisi menjerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (ilham/tha)

Berita Terkait

News Update