Pemkot Tangerang Kembali Berlakukan PSBB Hingga 8 Februari 2021, Masyarakat Diminta Berkontribusi Menekan Penyebaran Corona

Selasa 26 Jan 2021, 13:35 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah. (ist)

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. 

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan Pemkot Tangerang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menunjang aturan PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Untuk itu, Pemkot sudah memperbarui surat edaran maupun aturan pendukungnya," ujar Arief, Selasa (26/1/2021).

Lebih lanjut Arief menjelaskan, secara garis besar aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya berlaku.

"Hanya sedikit perbedaan, diantaranya jam operasional restauran dan pusat perbelanjaan. Kalau sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, sekarang boleh buka sampai 20.00 WIB. Selebihnya, aturan masih sama dengan yang sebelumnya," imbuhnya.

Baca juga: Pemkot Tangerang Harapkan Masyarakat Mematuhi Prokes di Massa PPKM

Sebagai informasi, adapun aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Wali Kota Tangerang No. 5 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Harapannya semua bisa berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang," pungkas Wali Kota.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim WH secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya untuk wilayah Tangerang Raya yang masih menjadi zona merah penyebaran Covid-19.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM guna pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten termasuk di antaranya Tangerang raya. Perpanjangan berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. (toga/tha)

Berita Terkait
News Update