DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Menanggapi perpanjangan PPKM, Pemerintah Kota Depok, memperpanjang jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha, serta sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan aktivitas warga.
Sesuai surat keputusan tertuang dalam SK Nomor 443/38/Kpts/Dinkes/Huk/2021, dalam SK tertulis jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau kegiatan lainnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan aktivitas warga sampai pukul 21.00 WIB.
Kemudian, pasar tradisional mulai pukul 03.00-15.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: Forkopimda Kota Depok Gelar Operasi Simpatik Pengawasan PPKM
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, perpanjangan pembatasan jam operasional tempat usaha dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari. Terhitung tanggal 26 Januari hingga 08 Februari 2021.
"Kita merujuk pada peraturan Imendagri Nomor 2 Tahun 2021 maka PSBB dan pembatasan aktivitas warga diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021," ujarnya kepada Poskota, Selasa (26/1/2021) siang.
Kadishub Kota Depok ini mengungkapkan terkait perpanjangan PSBB dan aktivitas masyarakat ini Walikota Depok KH M. Idris sebagai ketua Satgas langsung mengambil konsolidasi tim saat ini ditugaskan kepada OPD bersama perangkat bertanggung jawab di Kecamatan.
"Depok sekarang ini zona orange. Namun perlu diantisipasi dari warga Depok mobilitas dari Jabodetabek. Antisipasi klaster keluarga dan klaster kantor. Kepada masyarakat Depok tetap pertahankan penerapan prokes serta wajib menggunakan masker." tutupnya. (angga/tha)