ADVERTISEMENT

OJK Limpahkan Tahap 2 Kasus Dugaan Penggelapan Perasuransian AJB Bumiputra ke Kejari Jaksel

Selasa, 26 Januari 2021 20:20 WIB

Share
OJK Limpahkan Tahap 2 Kasus Dugaan Penggelapan Perasuransian AJB Bumiputra ke Kejari Jaksel

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana perasuransian berupa penggelapan kekayaan perusahaan Asuransi Jiwa AJB Bumiputra 1912, Selasa (26/1/2021).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit S. Mogonondo mengatakan, pihaknya telah melakukan tahap 2 dari Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Kejari Jaksel dengan tersangka Agustiar Hendro, Muhammad Joni Nasution dan Yon Maryono.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia

Menurut Odit, kasus dugaan Tindak Pidana Perasuransian berupa Penggelapan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, dan/atau mengagunkan tanpa hak, kekayaan Perusahaan Asuransi Jiwa dan/atau menerima, menadah, membeli, atau mengagunkan, atau menjual kembali kekayaan perusahaan yang diketahuinya atau patut diketahuinya bahwa barang-barang tersebut adalah kekayaan Perusahaan Asuransi Jiwa.

“Terkait dengan Keputusan Direksi AJB Bumiputra 1912 periode tahun 2013 dalam pemberian persetujuan Biaya Apresiasi Agen sebesar Rp. 8.478.564.447 kepada pegawai dan karyawan (Tim Negosiasi) dan pihak lain melalui 2 orang agen,” kata Odit dalam keterangannya.

“Yang seolah-olah biaya apresiasi diperuntukkan kepada para agen sebagai keberhasilan pelaksanaan Switching/Pertukaran Produk Kesejahteraan Karyawan (PPK) dengan Produk MITRA SAVE pada ASKUM PT. BSRE yang terjadi di AJB Bumiputra 1912,” sambung Kasi Intel Kejari Jaksel.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, ketiganya disangkakan dugaan Tindak Pidana tersebut diatas, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU no. 2 Tahun 1992 Jo. UU no 40 Tahun 2014 Tentang Pengasuransian Jo. 55 KUHP. (adji/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT