Minggu Depan Polda akan Olah TKP Kasus Video Mesum Gisel dan Yukinobu di Medan

Selasa 26 Jan 2021, 18:14 WIB
Gisel dan Yokinobu.

Gisel dan Yokinobu.

JAKARTA - Minggu depan penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan olah TKP kasus Vedio mesum Gisella Anastasia (30) dan Michael Yukinobu Defretes (36). Olah TKP itu digelar di salah satu Hotel di Medan Sumatera Utara.

"Kalau tidak ada kendala minggu depan penyidik akan olah TKP kasus video asusila ini di hotel di Medan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021).

Selain itu, kata Yusri pihaknya juga masih memeriksa beberapa saksi ahli untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Kasus Video Mesum Gisel dan Yukinobu Mulai Tahap Pemberkasan, 2 Penyebar Masih Berstatus Saksi

Sebelumnya, Kombes Yusri Yunus menyebutkan hingga saat ini penyidik masih melakukan tahap pemberkasan. Dua tersangka penyebar massif video asusila, PP, 26 dan MN, 24 menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Jadi dua tersangka penyebar massif video asusila itu, kami jadikan saksi untuk tersangka GA dan MYD. Karenanya pemberkasan masih dilakukan, untuk tersangka GA dan MYD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021).

Dikatakan, sebelum dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan, penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara. "Kami harapkan secepatnya berkas kasusnya lengkap untuk dilimpahkan ke JPU," tukas Yusri.

Baca juga: Gegara Jadi Tersangka Video Mesum dengan Gisel, Hubungan Asmara Michael Yokinobu De Fretes dan Kekasihnya Kandas

Sedangkan, berkas perkara dua tersangka penyebar video massif, sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih menunggu jawaban dari JPU. "Berkasnya apakah sudah lengkap atau belum, kita tunggu dari kejaksaan," tukasnya.

Sejak ditetapkan menjadi tersangka Gisel maupun Yukinobu tidak dilakukan penahanan dan hanya wajibkan lapor setiap hari senin dan kamis hingga saat ini. 

Namun, pada Senin (25/1/2021) Gisel tidak memenuhi wajib laporan lantaran sedang di isolasi mandiri setelah kontak dengan rekan kerjanya yang positif Covid-19.

Baca juga: Wajib Lapor Diantar Wijin, Gisel Bersyukur Masih Boleh Pulang

Kemudian oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin lalu menyurati penyidik Subdit Siber Crime bahwa kliennya sedang isolasi mandiri.

"Penyidik sudah kami beritahukan. Klien kami sempat kontak erat dengan rekan kerjanya yang positif, namun hasilnya (Gisel) negatif. Hanya untuk menjaga kesehatan semua, klien kami menjalani isolasi mandiri," kata Sandy Arifin. (Ilham/win)

 

Berita Terkait
News Update