ADVERTISEMENT

Minggu Depan Polda akan Olah TKP Kasus Video Mesum Gisel dan Yukinobu di Medan

Selasa, 26 Januari 2021 18:14 WIB

Share
Minggu Depan Polda akan Olah TKP Kasus Video Mesum Gisel dan Yukinobu di Medan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Minggu depan penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan olah TKP kasus Vedio mesum Gisella Anastasia (30) dan Michael Yukinobu Defretes (36). Olah TKP itu digelar di salah satu Hotel di Medan Sumatera Utara.

"Kalau tidak ada kendala minggu depan penyidik akan olah TKP kasus video asusila ini di hotel di Medan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021).

Selain itu, kata Yusri pihaknya juga masih memeriksa beberapa saksi ahli untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Kasus Video Mesum Gisel dan Yukinobu Mulai Tahap Pemberkasan, 2 Penyebar Masih Berstatus Saksi

Sebelumnya, Kombes Yusri Yunus menyebutkan hingga saat ini penyidik masih melakukan tahap pemberkasan. Dua tersangka penyebar massif video asusila, PP, 26 dan MN, 24 menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Jadi dua tersangka penyebar massif video asusila itu, kami jadikan saksi untuk tersangka GA dan MYD. Karenanya pemberkasan masih dilakukan, untuk tersangka GA dan MYD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021).

Dikatakan, sebelum dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan, penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara. "Kami harapkan secepatnya berkas kasusnya lengkap untuk dilimpahkan ke JPU," tukas Yusri.

Baca juga: Gegara Jadi Tersangka Video Mesum dengan Gisel, Hubungan Asmara Michael Yokinobu De Fretes dan Kekasihnya Kandas

Sedangkan, berkas perkara dua tersangka penyebar video massif, sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih menunggu jawaban dari JPU. "Berkasnya apakah sudah lengkap atau belum, kita tunggu dari kejaksaan," tukasnya.

Sejak ditetapkan menjadi tersangka Gisel maupun Yukinobu tidak dilakukan penahanan dan hanya wajibkan lapor setiap hari senin dan kamis hingga saat ini. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT