ADVERTISEMENT

Menkeu: Pemerintah Perlakuan Perpajakan Khusus Kepada LPI untuk Menarik Investor

Selasa, 26 Januari 2021 07:15 WIB

Share
Menkeu: Pemerintah Perlakuan Perpajakan Khusus Kepada LPI untuk Menarik Investor

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menetapkan setoran dividen Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) ke negara maksimal 30 persen dari laba bersih tahun sebelumnya. LPI merupakan lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi pemerintah pusat melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, jika akumulasi laba ditahan melebihi 50 persen dari modal LPI, maka kelebihannya dapat digunakan sebagai pembagian laba untuk pemerintah.

"Pembagian laba untuk pemerintah paling banyak 30 persen dari laba tahun sebelumnya, jadi sisanya akan tetap menjadi pemupukan modal LPI," katanya dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi XI DPRI R secara webinar, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Bamsoet Minta Penjelasan Pemerintah Latar Belakang Didirikan LPI

Menkeu juga menegaskan, pemerintah akan memberikan perlakuan perpajakan khusus bagi Lembaga Pengelola Investasi. Tujuannya memberikan daya tarik bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di LPI.

"Dalam hal ini perlakuan perpajakan yang menjadi implikasinya dari transaksi tersebut perlu untuk dibangun, sehingga LPI memiliki daya tarik," paparnya.

Saat ini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah dan diharapkan dapat selesai dengan waktu yang cepat.

"Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian untuk RPP terkait perlakuan perpajakannya," ujarnya.

Menkeu mengatakan, tetap ada keseimbangan LPI sebagai lembaga baru. Perlu membangun reputasi,  namun tetap menerapkan tata kelola yang baik. 

"Meskipun kami memang akan memberi berbagai dukungan agar modal LPI dan cadangan modalnya semakin meningkat di satu level tertentu," ucapnya. (rizal/tha)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT