JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri yang akan mengkaji ulang aturan diskriminatif terkait siswa mengenakan jilbab.
KPAI berharap kasus SMKN 2 Kota Padang menjadi pintu masuk bagi pembenahan dan evaluasi berbagai aturan di sekolah maupun di daerah yang diskriminatif dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
"Apalagi banyak survey dan penelitian yang memberikan fakta lapangan bahwa terjadi praktik-praktik intoleransi di sekolah di berbagai daerah di Indonesia," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Wasekjen PBNU: Intoleransi Berkembang Akibat Pengaruh Media Sosial
Berbagai penilitian terkait ada atau tidaknya praktik intoleransi di sekolah dilakukan oleh beberapa lembaga, diantaranya adalah Setara Institute dan Wahid Institute. Menurut hasil penelitian dari Wahid Institute, sebagian guru, termasuk kepala sekolah, cenderung lebih memprioritaskan kegiatan ataupun nilai-nilai agama mayoritas saja.
"Selain itu, sebagian guru juga dinilai tidak dapat membedakan antara keyakinan pribadinya dengan nilai dasar toleransi yang seharusnya ia ajarkan ke muridnya," katanya.
Hal ini salah satunya terjadi di Bali pada tahun 2014. Pada saat itu terjadi kasus pelarangan penggunaan jilbab di beberapa sekolah seperti SMPN 1 Singaraja dan SMAN 2 Denpasar.
"Selain itu Juni 2019 lalu, surat edaran di Sekolah Dasar Negeri 3 Karang Tengah, Gunung Kidul, Yogyakarta, menimbulkan kontroversi karena mewajibkan siswanya mengenakan seragam Muslim," ucapnya. (rizal/tha)