JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merampungkan penyusunan strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) 2021-2022.
"Stranas PK 2021-2022 ini diharapkan dapat lebih mengoptimalkan fokus dan sasaran pencegahan korupsi di Indonesia dua tahun kedepan serta meraih kesuksesan seperti periode sebelumnya," terang Tjahjo di Jakarta, Senin sore (25/1/2021).
Dia mengatakan, Stranas PK 2021-2022 dirampungkan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas.
"Arahan Presiden Joko Widodo, upaya mencegah korupsi membutuhkan orkestrasi kebersamaan luar biasa, memerlukan inovasi dan kerja sistematis untuk menutup peluang terjadinya korupsi," ujar Menteri Tjahjo.
Baca juga: Jubir: Presiden Jokowi Berkomitmen Besar Terhadap Pencegahan Korupsi
Stranas PK 2021-2022 merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Pada periode 2019-2020, Kementerian PANRB yang merupakan anggota tim nasional pencegahan korupsi (Timnas PK) juga telah menyusun dan melaksanakan aksi pencegahan korupsi (Aksi PK).
Pada pelaksanaan aksi pencegahan korupsi (Aksi PK) periode 2019-2020, Kementerian PANRB menerima umpan balik positif dari evaluator. Capaian tersebut menjadi pengungkit semangat sekaligus komitmen kuat untuk kembali meraih rapor hijau pada pelaksanaan Aksi PK 2021-2022.
"Berdasarkan hasil evaluasi pelaporan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) pada Triwulan VIII Tahun 2020, bahwa perkembangan capaian Kementerian PANRB dilihat dari realisasi target sebesar 97,60 persen," ujar Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Anti Korupsi Rakhmad Setyadi.
"Stranas PK tahun 2019-2020 terbagi menjadi tiga fokus utama. Dalam hal ini, Kementerian PANRB terkait dengan dua fokus yaitu keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi," terang Menteri Tjahjo.
Baca juga: KemenPANRB Kerjasama dengan BNPT Cegah Radikalisme di Lingkungan ASN
Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Anti Korupsi Rakhmad Setyadi menjelaskan, pada sub aksi penataan kelembagaan, Kementerian PANRB telah melakukan beragam hal selain yang disebutkan dalam pelaporan Stranas PK. Salah satunya dengan menyusun dan menetapkan kebijakan terkait dengan penataan kelembagaan.
Rakhmad Setyadi menegaskan menyongsong 2021, Kementerian PANRB telah siap melaksanakan aksi pencegahan korupsi sesuai Stranas 2021-2022 yang telah diolah dengan mengemban prinsip fokus, terukur, dan berdampak signifikan pada upaya pencegahan korupsi yang manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. (johara/tha)