SERANG, POSKOTA.CO.ID - Setiap dua minggu sekali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang berhasil menertibkan puluhan spanduk serta baliho liar yang tersebar di titik-titik strategis di Kota Serang.
Kegiatan penertiban itu merupakan rutinitas yang dilakukan Satpol PP Kota Serang dalam menjaga kota agar tetap nyaman, asri dan bersih dari spanduk-spanduk liar.
Mayoritas spanduk liar yang ditertibkan tersebut rata-rata dimiliki oleh pengembang properti, perusahaan kosmetik sampai kredit pinjaman.
"Jadi mereka ini memasang spanduk iklannya di titik-titik strategis seperti perempatan lampu merah, depan pagar rumah, pohon sampai di tempat fasilitas umum, di ruas Jalan protokol, Ciceri, Jalan Veteran, dan Jalan Kolonel Tb. Suwandi Lingkar Selatan," ujar Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Satpol PP Jakarta Timur Tertibkan Spanduk dan Bendera Partai Tak Berizin
Kusna menambahkan, setelah ditertibkan, spanduk-spanduk liar ini kemudian akan dimusnahkan agar tidak bisa dipakai lagi.
"Kami tidak memanggil pemilik spanduknya, karena pencopotan itu juga sudah bentuk sanksinya," katanya.
Menurut Kusna, jika pihaknya tidak menertibkan spanduk-spanduk liar, kondisi Kota Serang tampak kumuh karena akan banyak spanduk berkeliaran di mana-mana.
"Ya melanggar Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang K3 (ketentraman, ketertiban dan keindahan). Makanya kami tertibkan," ungkap Kusna.
Baca juga: Polantas Beji Pasang Spanduk Imbauan Keselamatan dan Kesehatan Covid-19
Tidak hanya itu, lanjutnya, spanduk dan bendera-bendera partai yang lebih dari tiga hari juga akan ditertibkan. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memandang pemilik spanduk. "Yang jelas ketika didapati melanggar akan kami tertibkan," pungkasnya. (luthfi/kontributor/ys)