TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta telah mendeportasi sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) sejak tanggal 1-25 Januari 2021.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, pihaknya mendeportasi para WNA itu lantaran tidak memenuhi persyaratan yang tercantum di Surat Edaran (SE) No 2 tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Kami telah menolak kedatangan WNA sejumlah 31 orang. Mereka juga tak memenuhi ketentuan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No IMI-013.GR.01.01 Tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi covid-19," ujar Romi, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: WNA Masih Dilarang Masuk ke Indonesia, Berikut Peraturan yang Berlaku di Bandara Soetta
Romi mengatakan, alasan pemulangan WNA itu lantaran tidak memenuhi beberapa persyaratan yakni surat izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas serta kepemilikan surat izin tinggal terbatas (ITAS) atau surat izin tinggal tetap (ITAP).
"Alasan mereka datang, salah satunya itu ada yang sudah terlanjur beli tiket. Lalu mereka mencoba untuk memasuki wilayah Indonesia. Itu sudah jelas melanggar, jadi kita tolak kedatangannya dan kita pulangkan," katanya.
Romi menuturkan para WNA dari berbagai negara itu dipulangkan dengan menggunakan pesawat yang membawa mereka masuk atau menunggu pesawat selanjutnya.
"Warga negara yang dipulangkan juga macam-macam. Ada warga negara Tiongkok, Amerika, Inggris dan lainnya. Tetap kami jelaskan ke mereka bahwa ini aturan di Indonesia yang harus ditaati," katanya. (toga/tha)