TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengubah kebijakan sistem pembayaran upah bagi penggali kubur Covid-19.
Biasanya, para penggali kubur yang merupakan tenaga harian lepas itu dibayarkan upah harian, kini ceritanya berbeda.
Para penggali kubur yang bertugas di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jombang itu, dibayar dari harian kini upahnya dibayarkan mingguan alias seminggu sekali.
Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) TPU Jombang, Tabroni mengatakan, perubahan sistem pembayaran upah penggali kubur Covid-19 mengikuti kebijakan Pemkot Tangsel.
"Jadi ada perubahan sistem, biasanya mereka harian, lobang beres dibayar, diubah per hari ini, jadi seminggu sekali," ujarnya dihubungi, Senin (25/1/2021).
Dengan kondisi tersebut, Tabroni menuturkan, penggali kubur membutuhkan adaptasi. Hal itu yang kemudian juga dikabarkan mereka mogok menggali.
Baca juga: Selama Pandemi, 544 Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan di TPU Jombang Tangerang
"Mereka tetap gali, tetap normal saja dan hari ini dua makam. Mereka butuh adaptasi. Biasanya (megang duit) happy beres bayar, kini berbeda. Tapi intinya tetap dibayar," ungkapnya.
Tabroni tidak menjelaskan alasan pasti perubahan kebijakan sistem pembayaran upah penggali kubur Covid-19.
"Kalau selama ini memang kami uang apa saja usahakan untuk membayar mereka, dana talangan. Tapi kan karena kondisi sekarang tahu sendiri agak susah juga dana. Jadi kita rubah per minggu," tuturnya.