Diduga Buat Ujaran Rasisme, Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa 26 Jan 2021, 22:11 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.(ilham)

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.(ilham)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menetapkan Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik terkait kasus  rasisme terhadap mantan komisioner Komna HAM Natalius Pigai.

Kemudian penyidik Bareskrim Polri menjemput paksa Nababan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Menaikkan status AN menjadi tersangka. Tim penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar pukul 18.30 WIB DAN dibawa ke Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai, Ketum Pro Jokowi-Amin Masih Berstatus Saksi

Argo, menjelaskan dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan 5 saksi, termasuk saksi ahli pidana dan juga saksi ahli bahasa.

Kemudian dilanjutkan gelar perkara dipimpin Karo Wasidik Bareskrim Polri, penyidik Siber Bareskrim Polri, Irwasum Polri, Divisi Propam, dan juga dari Divisi Hukum Polri. 

Hasil gelar perkara, Selasa (26/1/2021) penyidik menetapkan Nababan sebagai tersangka. Saat ini Nababan sudah berada di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Namun Argo, belum bisa memastikan Nababan di tahan atau tidak. Karena menurutnya hal itu adalah wewenang daripada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut.

Baca juga: Jokowi Nyatakan Papua Sudah Normal, dan Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Pelaku Rasisme

"Untuk masalah penahanan itu adalah wewenang dan subjektifitas penyidik besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam pemeriksaan satu kali 24 jam," pungkas Argo.

Berita Terkait

News Update