ADVERTISEMENT

Catat! Satpol-PP Kota Serang Akan Intensifkan Razia Protokol Kesehatan

Selasa, 26 Januari 2021 18:20 WIB

Share
Catat! Satpol-PP Kota Serang Akan Intensifkan Razia Protokol Kesehatan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang akan mengintensifkan razia kerumunan dan orang yang tidak memakai masker. Hal itu menyusul terjadinya peningkatan status Kota Serang menjadi zona merah penyebaran Covid-19.

Kepala Satpol-PP Kota Serang Kusna Ramndani mengatakan, selama Pandemi Covid-19 ini pihaknya terus melakukan razia-razia tempat kerumunan di Kota Serang. Razia yang tersebut dilakukan baik di saat siang hari maupun malam hari.

"Dan saat ini kami akan kembali lebih intensifkan sesuai dengan perintah dari pimpinan," katanya, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Razia Masker di Pasar Senen Jaring 52 Pelanggar

Kusna melihat peningkatan status Kota Serang ini terjadi karena kesadaran dari masyarakat sangat kurang terhadap kedisiplinan protokol kesehatan. Untuk itu kami mengajak masyarakat agar bersama-sama memutus mata rantai ini.

"Karena ini kan kepentingan bersama, tidak hanya petugas seperti TNI, Polri, Satpol-PP, BPBD dan PMI yang terus mengingatkan terkait penerapan Prokes di masyarakat. Tetapi seluruh elemen harus terlibat aktif," ujarnya.

Kalau kesadaran masyarakatnya sudah terbentuk, Kusna menambahkan, Insya Allah akan menjadi ringan beban ini. Karena percuma kita terus melakukan razia Prokes dan razia yustisi, tapi kesadaran masyarakatnya tidak terbangun.

"Selama ini kami belum menerapkan sanksi denda, masih menggunakan sanksi sosial seperti push up, nyanyi dan bersih-bersih. Kalau ada instruksi lanjutan dari pimpinan tentu akan kami lakukan sanksi denda," tuturnya.

Baca juga: Dua Pekan PSBB Ketat, Satpol PP Tindak 121 Tempat Usaha di Jakarta Timur

Diakui Kusna, berdasarkan hasil dari razia yang dilakukannya, sampai saat ini sudah ada 6.700 pelanggar Prokes yang mayoritas karena tidak memakai masker.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT