ADVERTISEMENT
Selasa, 26 Januari 2021 19:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LEBAK, POSKOTA/CO.ID - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dikabarkan tidak bisa mengikuti vaksinasi yang dilaksanakan secara serentak oleh para tenaga kesehatan (Nakes) yang berada di Kabupaten Lebak.
Pasalnya, Bupati tidak memenuhi persyaratan karena tidak lolos dalam tahapan screening vaksinasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Triatno Supiono mengatakan, selain Bupati, ternyata Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi dan Sekertaris Daerah (Sekda) Lebak Dede Jaelani juga tidak memenuhi persyaratan vaksinasi.
Baca juga: Pemkab Lebak Targetkan Perolehan Pendapatan Daerah Capai Rp116 Miliar Pada 2021
Katanya, hal tersebut disebabkan ketiga petinggi Pemkab Lebak tersebut memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
"Ya, Ibu Bupati, Pak Wakil dan Pak Sekda tidak bisa divaksin karena tak memenuhi persyaratan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Triatno Supiono, (26/1/2021).
Pion, sapaan Kadinkes Lebak mengungkapkan, sebelumnya Wakil Bupati Lebak telah menjalani tahapan vaksinasi saat pemberian vaksin bersama kepala daerah lainnya se-Provinsi Banten yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Tangerang, pada 14 Januari 2021 lalu.
Baca juga: Keren! Setoran Pajak 2020 di Lebak Lampaui Target, Berikut Rinciannya
Namun, pada tahapan screening, Wakil Bupati dinyatakan tidak lolos dan tidak bisa meneruskan tahapan vaksinasi dikarenakan memiliki komorbid. "Pak wakil (bupati) tidak boleh di vaksin," ungkapnya.
Meski demikian, kata Triatno proses vaksinasi kepada pejabat publik akan tetap dilaksanakan. Rencananya, akan berlangsung pada Kamis, 28 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT