Banyak Tahanan Korupsi Terpapar Corona, Begini Penjelasan Kepala Rutan KPK

Selasa 26 Jan 2021, 16:44 WIB
Plt. Kepala Rutan KPK bersama jajaran. (Ist)

Plt. Kepala Rutan KPK bersama jajaran. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Covid-19 masuk ke dalam rumah tahanan (rutan) KPK lewat tahanan yang meminta izin berobat di luar. KPK menyatakan tak bisa menolak permintaan tahanan untuk berobat di rumah sakit terdekat, Selasa (26/1/2021).

Plt. Kepala Rutan KPK Ristanta menuturkan, pihaknya memenuhi hak tahanan untuk izin berobat ke luar rutan.

"KPK kan harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat ke luar rutan," kata Ristanta kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (26/1/2021).

Baca juga: Terpapar Covid-19, 14 Tahanan KPK Dievakuasi ke Wisma Atlet

Menurutnya, pihaknya sudah memperketat penerapan protokol kesehatan dalam rutan. Bahkan, kunjungan fisik dari pihak keluarga maupun tim penasihat umum sangat dibatasi oleh pihak rutan KPK. Saat ini masih ada 14 tahanan kasus korupsi yang masih dinyatakan positif Covid-19.

Seluruh tahanan itu saat ini sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet dengan penjagaan ketat dari pengawal tahanan (waltah).

"Lantai 30 di sana, dikhususkan untuk tahanan KPK dengan penjagaan dua personel pengawal tahanan," katanya.

Baca juga: 10 Tahanan KPK Diswab PCR, Lima Orang Positif Covid-19 Dikirim ke Wisma Atlet Kemayoran

Lembaga antirasuah tersebuit sedang memikirkan cara agar Covid-19 tidak lagi menular ke para tahanan. Dia pun meminta kepada semua pihak untuk mengerti jika ada kebijakan dalam Rutan KPK yang kerap berubah. Hal tersebut dilakukan demi meminimalisasi penyebaran Covid-19.

"Semua ini kami lakukan bukan untuk menghambat kepentingan para tahanan dan kerabatnya. Tapi demi kesehatan dan keselamatan bersama," tutur Ristanta. (adji/tha)

Berita Terkait

News Update