3 Kawanan Begal Beraksi 20 Kali Dibekuk Polsek Tanjung Priok

Selasa 26 Jan 2021, 19:56 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat menggelar rilis media penangkapan kawanan begal di Mapolsek Tanjung Priok. (Yono)

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat menggelar rilis media penangkapan kawanan begal di Mapolsek Tanjung Priok. (Yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok membekuk 3 kawanan begal yang beraksi di Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Para kawanan begal tersebut berhasil dibekuk setelah melakukan aksinya lebih dari 20 kali di Kawasan Jakarta Utara.

Ketiga kawanan begal masing-masing bernama Aji Saputra (25), Lutfiansyah (25), dan Ingnatius (24).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan modus kawanan begal melancarkan aksinya dengan berpura-pura menegur korbannya yang melintas di kawasan Sunter Jaya.

"Berdasarkan laporan Polisi, ke 3 tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali. Modusnya pura-pura menegur korban dengan alasan knalpot motornya bising dan mengganggu warga," ujar Guruh didampingi Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto di Mapolsek Tanjung Priok, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Pembegal Kolonel Marinir Akhirnya Ditemukan dan Ditembak Polisi

Setelah menegur korban, kawanan begal ini kemudian mengajak korbannya ke Pos RW dengan dalih dipanggil pak RW lantaran ditegur telah mengganggu masyarakat.

"Mereka menyuruh Korban untuk mengikutinya, dan ketika Korban mengikuti mereka ternyata bukan menuju Kantor RW melainkan berhenti disebuah Gang yang sangat sepi," lanjut Guruh.

Selanjutnya korban diancam dengan senjata tajam jenis celurit agar menyerahkan Handphone dan sepeda motor yang ditungganginya.

"Dalam melakukan aksinya para tersangka hanya mengancam dengan senjata tajam, tidak pernah melukai korbannya. Hanya memukuli saja," kata Guruh.

Baca juga: Merampas Motor N-Max Milik Ibu Rumah Tangga, Pelaku Begal Disergap di Kontrakannya, Berusaha Melarikan Diri Dilumpuhkan

Dari penangkapan ke-3 tersangka ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, kemudian 1 motor Honda Vario warna hitam, 1 buah celurit dan 1 buah Pisau dapur.

Atas kejahatan para tersangka, ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (yono/tha)

Berita Terkait
News Update