ADVERTISEMENT

Selebgram Berinisial S Ditangkap Polisi saat Berpesta Narkoba di Bali

Senin, 25 Januari 2021 14:01 WIB

Share
Selebgram Berinisial S Ditangkap Polisi saat Berpesta Narkoba di Bali

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus narkoba kembali menjerat pelaku industri hiburan Tanah Air, kali ini, Polresta Denpasar, Bali, berhasil menangkap selebgram asal Jakarta yang berinisial S alias Sylvia Angel

Ia ditangkap bersama dengan tiga temannya Johki, Ravee dan Allyssa karena diduga menggunakan narkoba. Mereka disebut memakai narkoba jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

"Salah satu tersangka adalah selebgram dengan followernya 1 juta lebih. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).

"Kita duga dia berlibur di Bali bersama teman-temannya. Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," tambahnya.

Baca juga: Asyik Pesta Narkoba Dengan 5 Wanita, 7 Oknum Polisi Diamankan di Karaoke

Selebgram berinisial S itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.

Polisi menangkap S dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung. Ada kabar di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika.

Pada hari Rabu, 06 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA, tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.

Polisi menemukan barang bukti di kamar mereka berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.

"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," jelas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (mia).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT