ADVERTISEMENT
Senin, 25 Januari 2021 15:31 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Belum genap satu bulan bertugas, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16 Kostrad kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa oleh tujuh orang pelaku.
Ke tujuh pelaku berinisial MS (26), AB (27), AL (26), RD (28), LP (22), MS (22), SP (23) ditangkap dengan barang bukti seberat 1,36 gram di jalan trans Kaltara, Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara. Sabtu (23/01/2021).
Dijelaskan Dansatgas Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E, terduga tujuh orang pelaku diantaranya merupakan kurir, pembeli, dan pengguna sabu-sabu. Mereka masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal serta membawa sabu-sabu dari Malaysia.
“Saat ini tersangka sudah diserahkan langsung kepada Kasat Resnarkoba Polres Nunukan,” kata Dansatgas.
Baca juga: Kemas Sabu dalam Bungkusan Permen, Pengedar Ditangkap
Lebih lanjut dijelaskan, pada awalnya, saat anggota pos Tembalang melaksanakan patroli di daerah yang menjadi sektor tanggung jawabnya, anggota mendapati warga yang mencurigakan.
Setelah diperiksa oleh anggota satgas, ternyata terdapat dua paket sabu-sabu yang diindikasikan seberat 1,36 gram di dalam bungkusan.
“Saat dilakukan pendalaman pemeriksaan ditemukan alat hisap sabu yang berada di dalam tas, kemudian anggota pos membawa dan mengamankan tersangka ke Pos Tembalang untuk dimintai keterangan, “ ungkapnya.
Danpos Tembalang Lettu Arh Idam amin menjelaskan, pihaknya mencoba melakukan pendalaman dengan berdialog serta mengembangkan agar didapat informasi lebih banyak.
Baca juga: Dua Pengedar Ditangkap, Ganja 160 Kg Dibungkus Buku LKS Disita
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT